Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg 1.H M BAKOERbin TOSAH
2.H M SUEB bin TOSAH
3.HARIRI bin H FATHURROHMAN
4.ABDUL HASIB bin H FATHURROHMAN
5.SIROJUDDIN bin H FATHORROHMAN
6.Dra SITI RUCHIbinti H FATHURROHMAN
7.A ABRORI bin H FATHORROHMAN
8.FATMAH binti H NUR ASIDIN
9.Liswati binti H. Nur Asidin
10.Siti Jainab binti H. Nur Asidin
11.Suhaimi binti H. Nur Asidin
H. FAISOL bin H. NUR ASIDIN ALM Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2008
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2008
Nomor Surat 1526/Pdt.G/2008/PA.Kab.Mlg
Penggugat
NoNama
1H M BAKOERbin TOSAH
2H M SUEB bin TOSAH
3HARIRI bin H FATHURROHMAN
4ABDUL HASIB bin H FATHURROHMAN
5SIROJUDDIN bin H FATHORROHMAN
6Dra SITI RUCHIbinti H FATHURROHMAN
7A ABRORI bin H FATHORROHMAN
8FATMAH binti H NUR ASIDIN
9Liswati binti H. Nur Asidin
10Siti Jainab binti H. Nur Asidin
11Suhaimi binti H. Nur Asidin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. FAISOL bin H. NUR ASIDIN ALM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.S. ALHAIDARY, S.H. dan RENDRA SUPRIADI, S.H.,H. FAISOL bin H. NUR ASIDIN ALM
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa:

2.1. H.M. Bakoer / Penggugat I (saudara laki-laki)

2.2. H.M. So'eb / Penggugat II (saudara laki-laki)

Adalah ahli waris dari ahmarhum H. M. Irsyad.

2.3. Hariri bin H. Fathurrohman / Penggugat III (Keponakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki).

2.4. Abdul Hasib bin H. Fathurrohman I Penggugat IV (Keponakan laki- laki dari saudara kandung laki-laki).

2.5. Sirojuddin bin H. Fathurrohman Penggugat V (Keponakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki).

2.6.  Dra. Siti Ruchi binti H. Fathurrohman / Penggugat VI (Keponakan perempuan dari saudara kandung laki-laki).

2.7. A. Abrori bin H. Fathurrohman / Penggugat VII (Keponakan laki- laki dari saudara kandung laki-laki).

Adalah ahli waris pengganti dari almarhum H. Fathurrohman.

2.8.   Fatimah binti H. Nur Asidin / Penggugat VIII (Keponakan perempuan     dari saudam kandung laki-laki).

2.9.   H. Faisol bin H. Nur Asidin / Tergugat (Keponakan laki-laki dari  saudara kandung laki-laki)

2.10.  Mahfud Budianto bin H. Nur Asidin / Turut Tergugat I (Keponakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki).

2.11.    Rohmawati binti H. Nur Asidin / Turut Tergugat II (Keponakan  perempuan dari saudara kandung laki-laki).

2.12. Asia binti H. Nur Asidin / Turut Tergugat III (Keponakan perempuan dari saudara kandung laki-laki).

2.13. Liswati binti H. Nur Asidin / Penggugat IX (Keponakan perempuan dari saudara kandung laki-laki).

2.14. Siti Jainab, binti H. Nur Asidin / Penggugat X (Keponakan perempuan dari saudara kandung laki-laki).

2.15.    Suhaimi binti H. Nur Asidin / Penggugat XI (Keponakan laki-laki dari saudara, kandung laki-laki).

Adalah ahli waris pengganti dari almarhum H. Nur Asidin.

  1. Menetapkan menyatakan :
    1. Tanah dan bangunan Rumah dan Toko, yang terkenal dengan Toko Arofah terletak di J1. Ahmad Yani No. 57 B tersebut pada buku Letter C Nomor: 2108/69/dl/0,35 da, luas sekitar 370 M2 dan tertulis atas nama Moenah pada SPPT nomor 0147 Blok 10 tertulis atas nama Hj. Siti Maimunah / H. Moch. Irsyad dengan batas-batas sebagai berikut:

•    Sebelah utara    : rumah Linawati (0146) clan Edi Santoso (0145)

  • Sebelah selatan : rumah Suharno (0148)
  • Sebelah timur     : rumah Edi Santoso (0145)
  • Sebelah barat     : A. Raya A. Yani

3.2. Tanah dan bangunan Rumah dan Toko, yang terletak di A. Panarukan RT/RW 03/04 tersebut pada buku C Nomor 2988/29/d 11/0.56 da, seluas sekitar 730 M2, dan tertulis atas nama Hj. Siti Maimunah, pada SPPT Nomor 0147 Blok 09 tertuhs atas nama Hj. Siti Maimunah dengan batas-batas sebagai berikut

  • Sebelah utara     : rumah Sumardi clan Asikin
  • Sebelah selatan : JI. Raya Panarukan
  • Sebelah timur     : rumah Safi'i, Bangbang Sutejo / Sutinah dan

                                     Kasmu     Utomo

  • Sebelah barat : rumah H. Rohim / Hj. Aisyah

3.3.   Tanah sawah bekas hak milik adat dalam petok D.No. 629 persil No. 5.a Kelas S.I luas seluruhnya kurang lebih 14.000 M atas nama H. Irsyad yang terletak di Desa Tegal Sari Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara      : tanah Yatemi
  • Sebelah selatan : tanah wakaf/ punden Tegal Sari
  • Sebelah timer       : sungai Wangan
  • Sebelah barat      : tanah H. Ngatimo

3.4.   Hasil panen padi pada obyek sengketa sebagaimana pada angka 3.3. diatas yang jika dinilai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiga kali panen pertahun yang berarti setiap tahun menghasilkan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak gugatan waris ini di daftar di Pengadilan Agama Kab. Malang sampai dengan putusan tersebut mempunyai kekuatan hokum yang tetap yang harus dibagi kepada ahli waris.

3.5.   Kendaraan roda empat merk/Type : T. Kijang KF.83 GRAND, Jenis Station WGN, Tahun 2003, Warna Merah Metalik, No. BPKB : 6331415J, warna STNKB : Hitam, NOPOL : N – 2185 – FJ, atas nama : MOCK IRSYAD. H, jika dijual seharga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Adalah harta warisan almarhum H.M Irsyad yang belum dibagi waris.

  1. Menetapkan demi hukum, untuk membagi semua harta warisan tersebut pada angka 3 kepada semua ahli waris sebagaimana pada angka 2 di atas, setelah dikurangi wasiat wajibah dan jumlahnya tidak melebihi dari 1/6 (seperenam).
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat terhadap harta warisan almarhum H.M. Irsyad sesuai dengan hukum yang bertaku di Pengadilan Agama.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta warisan almarhum H.M.Irsyad tersebut.
  4. Menetapkan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (banding, kasasi, PK, Verzet).
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku.
  1. Subsideir :

Apabila Pengadilan Agama Kabupaten Malang mempunyai pertimbangan yang lain, Para Penggugat mohon diputuskan dengan seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak